Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Trans Retail Indonesia (Transmart), Satria Hamid (SH), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH atau yang mewakili VP Corcom PT Trans Retail Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Satria Hamid, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Departemen Legal PT Food Station TJ yang berinisial KDR atau pihak yang mewakili, serta Direktur PT Indo Nufood Indonesia yang berinisial PNJ atau pihak yang mewakili.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Anggota BPK RI Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Sebelumnya, dalam rangka penyidikan perkara korupsi bantuan sosial COVID-19, KPK pada Senin (4/8) telah memeriksa dua saksi, yaitu seorang direktur di PT Subur Jaya Gemilang yang berinisial AD serta seorang aparatur sipil negara di Kementerian Sosial bernama Robbin Saputra.
Selanjutnya, pada Selasa (5/8), KPK juga memanggil tiga aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah selaku Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, serta Rizki Maulana yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian pada Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos.
Kemudian, pada Rabu (6/8), KPK turut memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Menurut KPK, modus operandi dalam perkara tersebut adalah dengan menurunkan kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Di kesempatan terpisah, Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, pada 27 Juni 2024 menyatakan bahwa ia mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Gus Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
(Sumber: Antara)