Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka TH (30) terhadap korban perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan rangkaian kejadian sekaligus memperkuat proses penyidikan.
Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Rumi Untari, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan menyelaraskan keterangan para pihak dengan temuan penyidik selama proses penyelidikan.
"Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan dan membuktikan seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi. Rangkaian utuh peristiwa bisa kita lihat. Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Rumi di Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa kegiatan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi utama kejadian karena peristiwa tersebut terjadi di enam titik berbeda. Oleh karena itu, pelaksanaan dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Taufik Hidayat Ternyata Sempat Cari Dedi Mulyadi hingga Mau Datang ke Gedung Pakuan
Menurut Rumi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama dari sisi keamanan apabila rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian.
"Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun, karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan," ujarnya.
Selain faktor keamanan, kepolisian juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat sekitar. Beberapa lokasi kejadian diketahui merupakan rumah kos yang masih dihuni.
"Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi," katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus Taufik Hidayat Bukan Penganiayaan
Rumi menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa di enam lokasi tersebut diperagakan dalam rekonstruksi untuk membantu penyidik menyusun kronologi secara lengkap.
"Rekonstruksi dilakukan di dalam ruangan, bukan secara terbuka," kata Rumi.
(Sumber: Antara)
Polda Jabar saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap wanita berinisial YTR (29) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)