Menteri HAM Tegaskan Pelaku Penyekapan di Bandung Harus Diproses Hukum Tanpa Restorative Justice

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 18:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa menggunakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, Pigai menilai dugaan penyiksaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis, telah merendahkan harkat dan martabat manusia serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, menurutnya, penanganan perkara harus berfokus pada penegakan hukum.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya.

Pigai mengungkapkan Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi pertama yang turun langsung ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolda Jabar: Taufik Hidayat dan Korban YTR Kenalan Lewat Tinder

Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan atas hak asasi manusianya.

Menurut Pigai, dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis bukan hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarganya serta memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama bagi perempuan.

Karena itu, ia menekankan seluruh aturan hukum yang mengatur perlindungan terhadap perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.

Lebih lanjut, Pigai mengatakan perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus YTR Kekerasan Berbasis Gender yang Sangat Kejam

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Taufik diamankan di kawasan Bandung Raya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi maupun waktu penangkapan tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu memberitahukan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

(Sumber: Antara)

x|close