Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan empat pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman terberat mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penerapan pasal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pasal pertama yang dikenakan ialah Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang memiliki ancaman pidana paling berat dalam perkara ini, yakni hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Bahaya Grooming Usai Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung
"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun," kata Rudi saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).
Tak hanya itu, Taufik juga dijerat dengan Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik turut menambahkan jeratan Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
"Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2. "Tindakan pidana yang menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun," ucap Rudi.
Saat ini Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat. Sebelumnya, ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) malam.
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung (Instagram)