Bejat! Tukang Fotokopi di Bogor Cabuli Bocah 13 Tahun, Rekaman Dikirim ke Orang Tua Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 11:55
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial AN (34), yang bekerja sebagai tukang fotokopi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merekam aksi tersebut dan video itu kemudian dikirimkan kepada orang tua korban.

Pendamping korban, Entin Martini, mengatakan rekaman video tersebut menjadi awal terbongkarnya dugaan perbuatan pelaku. Menurutnya, video itu dikirim langsung oleh AN saat berusaha menghubungi korban yang sudah sekitar dua pekan tidak lagi datang ke tempat kerjanya.

"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6/2026).

Entin menjelaskan, pelaku awalnya mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan alasan tidak lagi berkunjung ke tempat fotokopi tempat AN bekerja. Dalam percakapan itu, pelaku juga memanggil korban dengan sebutan "Om" sebelum akhirnya mengirimkan rekaman video tersebut.

"Pelaku menanyakan kenapa nggak main lagi ke tempat si Om, dia manggilnya Om gitu. Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget," ucapnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie dan Menko AHY Bahas Pengamanan Wilayah Udara Nasional

Orang tua korban yang melihat isi video tersebut langsung terkejut dan segera melaporkan kejadian itu kepada Entin. Selanjutnya, laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian menangkap AN dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2026 dan proses hukum kini terus berjalan.

"Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6).

Silfi menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sementara itu, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk tersangka sendiri berinisial AN (34) dan untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP," jelasnya.

x|close