Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, terus mengungkap fakta-fakta baru. Salah satu temuan yang mencuat adalah latar belakang tersangka, Taufik Hidayat, yang ternyata pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus lain.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, H Kusnaedi, saat menjadi narasumber dalam kanal YouTube Dedi Mulyadi. Menurutnya, Taufik pernah tersangkut perkara penganiayaan dan penggelapan sepeda motor sebelum kasus penyekapan yang kini menjeratnya.
“Pernah ditahan kasus penganiayaan dan penggelapan sepeda motor,” kata Kusnaedi.
Ia menjelaskan, kasus penggelapan tersebut melibatkan sepeda motor milik warga Garut. Perkara itu kemudian berujung pada proses hukum hingga Taufik menjalani hukuman penjara.
“(sepeda motor) orang Garut, pernah ditahan di Polsek Rancaekek. Pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan, saya yang ngurus,” lanjut Kusnaedi.
Dalam kesempatan yang sama, ayah tersangka yang bernama Tata turut dihadirkan sebagai narasumber. Ia mengaku sudah cukup lama tidak mengetahui aktivitas anaknya.
Baca Juga: Komisi PBB Tuding Israel Targetkan Anak-anak Palestina dalam Operasi Militer di Gaza
Menurut Tata, pertemuan terakhir dengan Taufik terjadi sekitar enam bulan lalu. Sejak saat itu, ia tidak lagi bertemu hingga akhirnya mengetahui anaknya ditangkap polisi.
“Tidak tahu kerjanya (dimana). Kerja (pastinya),” ujarnya.
Tata juga mengungkap bahwa sejak dirinya bercerai dengan istrinya pada 2015, Taufik tidak pernah bercerita mengenai kehidupan pribadinya, termasuk soal kemungkinan memiliki pasangan baru.
Pengakuan lain yang mengejutkan datang dari Tata. Ia mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.
Peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang bekerja di sawah mencangkul. Saat itu, Taufik mendatanginya dalam keadaan marah dan langsung melakukan pemukulan menggunakan sebatang kayu.
“Saya pernah dipukul kepala, pakai kayu, lagi mencangkil di sawah,” kata Tata dengan logat Sunda.
Menurut Tata, kemarahan anaknya dipicu persoalan sepele terkait makanan di rumah.
“Mau makan, tidak ada ikannya. datang ke sawah, langsung memukul pakai kayu,” jelasnya.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah petani lain yang berada di sekitar lokasi datang membantu dan menghalangi pelaku.
Setelah kejadian itu, Taufik disebut sempat melarikan diri dan menghilang selama sekitar satu pekan. Namun seminggu kemudian ia kembali ke rumah dan meminta maaf kepada ayahnya.
Fakta lain yang terungkap adalah riwayat rumah tangga Taufik Hidayat yang berakhir dalam waktu sangat singkat. Taufik diketahui menikah dengan seorang perempuan asal Desa Ciherang, desa tetangga dari tempat tinggalnya, pada 2015. Namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama dua minggu sebelum berujung perceraian.
Saat terjadi pertengkaran, Taufik disebut sempat meminta kembali perhiasan mas kawin seberat 10 gram yang telah diberikan kepada istrinya.
Padahal, hubungan keduanya telah dijalani selama sekitar empat bulan sebelum memutuskan menikah. Setelah konflik terjadi, sang istri ditinggalkan begitu saja.
Meski demikian, mantan istrinya mengaku tidak pernah mengalami kekerasan fisik selama menjalani hubungan dengan Taufik.
“Masalah kecil digede-gedein, kalau minta tidak dilayani, suka banting helm sama sepatu,” kata mantan istri tersangka.
Ia juga membenarkan bahwa pada masa itu Taufik bekerja sebagai debt collector.
Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap polisi.