Dedi Mulyadi Soroti Kepekaan Lingkungan Usai Kasus Penyekapan di Bandung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 19:12
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai wartawan di Alun-alun Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai wartawan di Alun-alun Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Garut - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung menunjukkan rendahnya kepedulian lingkungan sekitar terhadap kondisi warganya. Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya dapat diketahui lebih awal apabila masyarakat memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di sekeliling mereka.

Pernyataan itu disampaikan Dedi saat melakukan kunjungan kerja di Alun-alun Garut, Rabu, 24 Juni 2026. Ia menanggapi kasus yang melibatkan seorang pria berinisial Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR (29) hingga kondisi korban menjadi memprihatinkan.

"Akan peka ketika viral, itu cermin lingkungan abai terhadap peristiwa," kata Gubernur saat kunjungan kerjanya di Alun-alun Garut, Rabu, 24 Juni 2026.

Dedi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali dan memantau warga yang baru datang ke lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, identitas warga baru perlu diketahui, termasuk status hubungan mereka apabila tinggal bersama di sebuah tempat kos.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

"Jadi, jangan sampai orang bermukim di suatu tempat, bukan pasangan suami istri, kok bisa, dan dibiarkan," katanya.

Ia menilai sistem pelaporan warga yang baik seharusnya menerapkan kewajiban lapor dalam waktu 1x24 jam kepada pengurus lingkungan. Dengan sistem tersebut, keberadaan penghuni baru dapat tercatat dan dipantau dengan lebih baik.

Menurut Dedi, perkembangan teknologi saat ini memudahkan proses pendataan. Warga yang datang dapat didokumentasikan dan datanya dimasukkan ke dalam sistem penduduk sementara sehingga keberadaannya dapat diketahui oleh lingkungan sekitar.

"Harusnya itu (pelaku dan korban) terdata, yang datang difoto wajahnya, setelah itu masukin dalam data penduduk sementara," katanya.

Baca Juga: DPR Kawal Proses Hukum Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Selain menyoroti peran lingkungan, Dedi juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari keluarga, terutama terhadap anak perempuan yang tinggal atau bepergian ke luar daerah dalam waktu lama.

"Orang tuanya juga ini, anak-anak perempuannya, jangan dilepas dengan bebas, kalau pergi ke luar daerah, jangan sampai sudah berbulan-bulan tidak diketahui rimbanya," katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sistem pengawasan terhadap usaha kos-kosan yang selama ini beroperasi. Menurutnya, keberadaan rumah kos seharusnya tercatat secara resmi dan tidak hanya menjadi objek pendataan ketika berkaitan dengan penarikan pajak daerah.

Dedi menegaskan bahwa seluruh rumah yang disewakan atau dikontrakkan perlu terdaftar sebagai unit usaha resmi. Ia menilai proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring agar lebih mudah diawasi oleh pemerintah daerah.

(Sumber: Antara)

x|close