Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Perkara yang terjadi di Kabupaten Bandung itu diduga melibatkan tersangka Taufik Hidayat (30).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berasal dari orang-orang yang mengaku pernah menjadi korban tersangka. Menurutnya, kepolisian memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami hal serupa untuk menyampaikan laporan secara resmi.
"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Hendra.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Hendra menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, belum ada aduan tambahan yang masuk.
Baca Juga: Bukan 3 Tahun, Tersangka Taufik Hidayat Klaim Hanya Sekap 1,5 Tahun
"Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut ataupun merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat maupun melalui layanan darurat 110.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami motif yang diduga melatarbelakangi tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Menurut Hendra, proses penyidikan masih berlangsung sehingga kesimpulan mengenai motif tersangka belum dapat ditetapkan.
"Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka," katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Motif Taufik Hidayat Aniaya dan Sekap Kekasihnya
Polda Jawa Barat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kepolisian juga menyatakan perkembangan terbaru akan disampaikan kepada masyarakat setelah seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan berhasil diverifikasi.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 24 Juni 2026. (Antara)