Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap awal mula hubungan antara tersangka Taufik Hidayat dan korban YTR. Keduanya diketahui pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder sebelum akhirnya menjalin hubungan yang berujung pada dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka berat.
Dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jumat (26/6), Rudi menjelaskan bahwa perkenalan tersebut terjadi pada awal 2024.
"Di awal tahun 2024 perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," tutur Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).
Menurut Rudi, hubungan keduanya mulai terjalin sejak Mei 2024. Selama menjalani hubungan tersebut, mereka beberapa kali berpindah tempat tinggal hingga Juni 2026.
Baca Juga: Taufik Hidayat Dijerat dengan 4 Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi yang pernah ditempati pasangan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, selama korban tidak diketahui keberadaannya, pihak keluarga terus berupaya mencari informasi. Awalnya, keluarga mendapat kabar bahwa korban pindah bekerja ke Majalengka dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih besar.
"Korban pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar, tetapi berulang kali informasi-informasi tentang keberadaan korban itu dicek di tempat kos, di tempat kerja tidak ada," tutur Rudi.
Baca Juga: Menhut: Indonesia Siap Pimpin Solusi Iklim Berbasis Hutan di Tingkat Global
Karena nomor telepon korban tidak lagi dapat dihubungi, keluarga kemudian mencoba menghubungi korban melalui Facebook. Menurut Rudi, pesan tersebut sempat mendapat balasan dari akun korban.
"Akhirnya pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat FB karena nomor HP-nya korban tidak bisa dihubungi, dan direspons (via FB) sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," tambahnya.
Pihak keluarga juga sempat memperoleh informasi bahwa korban bekerja di Jakarta. Namun setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak terbukti benar. Keberadaan korban baru diketahui setelah dirawat di rumah sakit pada Juni 2026.
"Pada bulan Juni kemarin tanggal 10, 11 barulah keluarga mengetahui keberadaannya setelah berada di RSHS," ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap pada 10 Juni 2026 ketika korban dibawa ke rumah sakit. Pada awalnya korban disebut mengalami kecelakaan. Namun, polisi menemukan dugaan adanya tindak penganiayaan sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap kasus tersebut.
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kaw (Antara)