Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2025, 11:04
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dokter Detektif (Doktif) Dokter Detektif (Doktif) (Instagram )

Ntvnews.id, Jakarta - dr. Samira atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus pencernaan nama baik Richard Lee.

Di samping itu, polisi turut melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Mediasi ini dijadwalkan untuk tahun depan pada 6 Januari mendatang.

"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” tutur Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, 26 Desember 2025.

Adapun pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Doktif yang menyebarkan informasi di sosial media dan menyebutkan Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di kliniknya yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan.

"Poin pencemaran nama baiknya berasal dari unggahan akun TikTok Doktif yang menyatakan dr. Richard Lee tidak memiliki SIP pada kliniknya di Palembang," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, total 22 sakit terlah diperiksa oleh penyidik untuk menguatkan alat bukti. Namun meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi dan belum melakukan penahanan.

"Apabila setelah tanggal 6 Desember 2026 kedua belah pihak tidak hadir dalam mediasi, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka, yakni dr. Samira atau Doktif," pungkasnya.

Baca Juga: Bangga! dr. Richard Lee Raih Penghargaan Prestige Excellence APAC Award

x|close