Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Sementara Karena Alasan Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 08:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan, lantaran kondisi kesehatannya menurun.

“Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari.

Reonald mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.

“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee karena dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Yang bersangkutan juga masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik,” ucap Reonald.

Baca Juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan

Lebih lanjut, Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dimulai pada Rabu 7 Januari 2026 sejak pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB. Namun, pada sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mulai mengeluhkan kondisi tubuhnya yang kurang sehat sehingga pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 00.00 WIB dan akan dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Reonald menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan pada Rabu tersebut. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Richard Lee tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 5 Januari 2026.

Reonald juga menjelaskan bahwa status tersangka terhadap dokter Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close