Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Detektif alias Doktif tetap hadir penuhi panggilan polisi usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Richard Lee di Polres Jakarta Selatan.
Dalam kondisi sakit, Doktif nekat untuk tetap hadir di hari tersebut meskipun harus dengan bantuan kursi roda dan kondisi tangan diinfus.
"Kondisi keadaan ibu memang drop, semalam hadir di acara televisi sampai jam 2 malam jadi drop total. Sempat ke klinik juga," tutur kuasa hukum Doktif, 23 Januari 2026.
Keputusan Doktif tetap hadir memenuhi panggilan polisi meskipun dalam kondisi sakit, semata-mata dilakukan oleh pemilik nama asli Samira tersebut sebagai bentuk kooperatif menjalani proses hukum.
"Kalo disebut menyindir memang kondisi Doktif juga lagi gak sehat, tapi Doktif mencoba untuk datang berusaha kooperatif, jadi seberat apapun tetap kooperatif," sahut Doktif.
Adapun alasan Doktif tetap melanjutkan perkaranya dengan Richard Lee, semata-mata untuk meminta hak dan keadilan bagi para konsumen yang sudah tertipu oleh Richard Lee.
"Apa yang Doktif lakukan ini hanya untuk meminta hak konsumen masyarakat Indonesia, bukan sengaja untuk memenjarakan Drl engga, Doktif hanya meminta keadilan untuk masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi Doktif yang berkoar-koar dan menyisir Richard Lee di sosial media dan menuduh klinik milik dr. Richard Lee beroperasi tanpa izin (SIP). Hal tersebut dianggap sudah mencoreng nama baik Richard Lee sebagai seorang dokter dan pemilik bisnis klinik kecantikan di berbagai wilayah.
Doktif jalani pemeriksaan polisi dengan kursi roda dan tangan diinfus (NTVNews)