Guru Besar UI Tegaskan Tramadol Obat Keras dan Tidak Boleh Dijual Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 04:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Obat keras jenis tramadol. (ANTARA/HO-Polda Banten) Ilustrasi - Obat keras jenis tramadol. (ANTARA/HO-Polda Banten) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Guru Besar sekaligus Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG menegaskan bahwa tramadol merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan obat pereda nyeri tersebut harus melalui resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan serta berpotensi disalahgunakan.

"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas," ujar Ari ketika dihubungi, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Ari, dalam praktik medis tramadol memang sering digunakan untuk mengatasi nyeri ringan hingga sedang. Meski demikian, karena tergolong obat keras, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.

Ia menambahkan bahwa pembatasan penggunaan tramadol dilakukan karena obat ini memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau adiksi apabila tidak digunakan dengan benar. Efek tertentu dari obat tersebut juga kerap menjadi alasan sebagian orang menyalahgunakannya.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” imbuhnya.

Ari menjelaskan bahwa orang yang mengonsumsi tramadol dapat merasakan peningkatan energi, tubuh terasa lebih segar, serta suasana hati yang lebih baik. Kondisi tersebut dapat membuat pengguna merasa lebih percaya diri atau lebih nyaman, terutama jika sebelumnya mengalami nyeri atau rasa tidak nyaman pada tubuh.

“Karena sifatnya menghilangkan rasa sakit, orang yang sebelumnya merasa pegal atau tidak nyaman bisa langsung merasa lebih enak. Hal inilah yang membuat obat ini sering disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan tramadol secara terus-menerus tanpa pengawasan dokter dapat memicu ketergantungan. Jika seseorang sudah mengalami adiksi, tubuh akan terus “meminta” obat tersebut sehingga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Ketika konsumsi obat dihentikan, pengguna dapat mengalami berbagai keluhan seperti sulit tidur, gelisah, nyeri otot, hingga tremor atau gemetar.

Sejumlah penelitian yang dipublikasikan melalui laman doi.org juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan berbagai efek samping serius. Beberapa di antaranya meliputi sakit kepala, pusing, mengantuk, gangguan pencernaan, kejang, tubuh terasa lemah, kecemasan, kesulitan buang air kecil, euforia, gangguan menstruasi, halusinasi, gangguan koordinasi, dermatitis, serta berbagai keluhan lainnya.

Selain itu, penggunaan tramadol tanpa resep dokter atau dalam dosis berlebihan juga berisiko menyebabkan overdosis. Kondisi tersebut dapat memicu gejala seperti pupil mata mengecil, kolaps jantung, henti jantung, muntah, depresi pernapasan, koma, hingga hipotensi.

Karena itu, Ari mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi tramadol secara sembarangan. Ia menekankan bahwa obat tersebut hanya boleh digunakan setelah melalui pemeriksaan medis dan dengan resep dokter agar penggunaannya aman serta sesuai dengan kebutuhan pasien.

(Sumber: Antara)

x|close