Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur Meski Rismon Ajukan Restorative Justice di Polda Metro Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 15:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, menanggapi langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut di Polda Metro Jaya.

"Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Roy menegaskan dirinya tidak merasa kecewa ataupun emosi atas langkah yang diambil Rismon. Menurut dia, seorang peneliti seharusnya mengedepankan pendekatan ilmiah tanpa dipengaruhi perasaan.

"Ilmiah itu adanya 'ya' atau 'tidak'. Jadi saya hanya mengatakan, kami tetap terus, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin, ya, merasa kurang nyaman, silahkan saja, mungkin penelitiannya mau diulangi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yakni Refly Harun, mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan RJ tersebut.

Baca Juga: Andi Azwan Sentil Roy Suryo Cs yang Minta SP3 Soal Ijazah: Enak di Ente, Siapa Anda?

"Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi, tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum," ujarnya.

Refly mengatakan pihaknya belum sempat berkomunikasi dengan Rismon untuk mengetahui alasan pengajuan RJ tersebut, apakah berkaitan dengan upaya pembebasan atau karena tekanan dalam kasus yang sedang berjalan.

"Jadi kita ingin betul-betul clear, jangan sampai kemudian orang melangkah karena berada dalam tekanan, karena ini kan negara hukum. Tidak boleh kemudian orang ditekan, kemudian karena dia ditekan dia menyerah, dan kemudian berbalik mengatakan sebaliknya dari apa yang sudah dia sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik.

Baca Juga: Soal Polemik Ijazah Palsu, Rektor UGM: Joko Widodo Lulus 5 November 1985

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya datang untuk menanyakan perkembangan surat permohonan tersebut.

"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Iman di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya Rismon bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close