Wamendagri Bima Arya soal Work From Anywhere ASN: Kami Akan Bahas Mendalam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2025, 22:40
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Bima Arya Sugiarto, Wamendagri dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri. Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Bima Arya Sugiarto, Wamendagri dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) membutuhkan sistem pengawasan yang kuat di setiap unit kerja. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sulit untuk mengukur keberhasilan maupun hasil kerja dari kebijakan ini.

"Yang paling penting adalah memastikan sejauh mana kebijakan ini berdampak melalui output-nya. Karena itu, setiap unit kerja harus memiliki aturan teknis tersendiri. Di Kemendagri, kami juga akan membahas hal ini secara mendalam," ujarnya di Jakarta pada Sabtu.

Baca juga: Batal ke IPDN, Prabowo Bakal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim Sore Ini 

Ia menambahkan bahwa efektivitas kebijakan WFA hanya bisa dilihat setelah dijalankan. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan peraturan sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.

Bima menekankan perlunya penyusunan petunjuk teknis yang mencakup sistem asesmen, evaluasi, hingga indikator kinerja.

"Kemendagri juga akan menerbitkan panduan tertulis agar pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan agar ASN tetap menjaga integritas dan tanggung jawab saat menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel ini. Ia mengimbau agar kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada ASN jangan disalahartikan sebagai kelonggaran.

“Ketika pemerintah sudah memberi kepercayaan kepada ASN untuk bekerja dari mana saja, maka kepercayaan itu harus dijaga dengan baik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (20/6).

Ia mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan WFA untuk aktivitas di luar tugas, yang bisa berujung pada penurunan produktivitas dan pencapaian target kerja.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi alasan untuk tidak bekerja secara optimal. Sebaliknya, jadikan fleksibilitas ini sebagai peluang untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik,” pesannya.

Sebagai informasi, KemenpanRB telah mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Regulasi ini memungkinkan instansi pemerintah menerapkan pola kerja yang lebih luwes, termasuk bekerja dari rumah, kantor, lokasi lain yang ditentukan, serta sistem jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi.

x|close