Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak dapat dimiliki secara pribadi, menyusul munculnya dugaan penjualan pulau-pulau tersebut melalui situs daring asing.
“Pada dasarnya, tidak ada pulau yang boleh dimiliki secara penuh oleh individu. Ada batasan hukum yang mengatur hal ini, dimana kepemilikan maksimal hanya sampai 70 persen,” jelas Bima saat memberikan keterangan di Sumedang, Senin lalu.
Baca juga: Komdigi Bergerak Cepat Blokir Situs Penawaran Ilegal Pulau Kecil di Anambas
Menurut Bima, meskipun pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa disewakan, proses tersebut harus sesuai dengan aturan dan proporsi kepemilikan yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus menginventarisasi wilayah-wilayah yang wajib dijaga baik dari segi regulasi maupun kepemilikan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tambahnya.
Terkait dengan isu legalitas penjualan pulau secara daring, Bima mengatakan pihaknya akan mempelajari secara detail dan memastikan keakuratan informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat setelah beredar informasi dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui platform daring luar negeri.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk memverifikasi informasi tersebut demi mencegah polemik di masyarakat.
“Setelah menerima laporan mengenai penjualan pulau di Kepulauan Anambas lewat situs online, kami segera berkoordinasi dengan Bupati agar kebenaran informasi dapat dikonfirmasi dan masyarakat tidak salah paham,” ujar Doli saat diwawancarai di Batam, Rabu (18/6).
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyikapi temuan tersebut secara bersama-sama.