Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memanfaatkan fasilitas tambahan berupa pembelian maupun cicilan rumah dengan bunga yang lebih rendah, dari sebelumnya BI rate plus 5 persen menjadi BI rate plus 3 persen.
Airlangga menjelaskan, layanan perumahan tersebut menjadi salah satu dari delapan stimulus ekonomi yang resmi diluncurkan pemerintah di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
“BPJS (Ketenagakerjaan) itu kan yang iuran 40 juta (orang), dan itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran, bisa juga dibayar untuk down payment (uang muka) pembelian perumahan sehingga, dengan demikian, ini kita turunkan bunganya. Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi,” ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Baca Juga: Bahlil Minta SPBU Swasta Berkolaborasi dengan Pertamina Atasi Kelangkaan BBM
Ia menambahkan, fasilitas bunga rendah itu tidak hanya ditujukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pengembang perumahan. Bunga yang dikenakan bagi pengembang turun dari BI rate plus 6 persen menjadi BI rate plus 4 persen. Selain itu, fasilitas tambahan ini mencakup relaksasi SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Airlangga, subsidi bunga tersebut dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp150 miliar untuk kuota rumah sebanyak 1.050 unit.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menyebutkan bahwa stimulus ini akan disalurkan melalui berbagai skema, di antaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), KUR Perumahan, dan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang rutin membayar iuran.
“Tahun ini ditargetkan sampai 1.000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” kata Airlangga.
Baca Juga: Indonesia Sambut Dukungan Majelis Umum PBB untuk Palestina dan Israel
Selain itu, Airlangga bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan program stimulus ekonomi yang terangkum dalam Paket Ekonomi 2025 bertajuk "8+4+5". Rangkaian kebijakan tersebut mencakup delapan program untuk tahun 2025, empat program lanjutan di tahun 2026, dan lima program penyerapan tenaga kerja. Paket kebijakan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
(Sumber: Antara)