Airlangga Umumkan Diskon 50 Persen Iuran BPJS bagi Ojol dan Pekerja Lepas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 20:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan terkait Paket Ekonomi Akselerasi 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan terkait Paket Ekonomi Akselerasi 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan potongan iuran 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online serta pekerja lepas, melalui Paket Ekonomi Akselerasi 2025.

"Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau nggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Airlangga menjelaskan, program ini merupakan bagian dari poin keempat paket kebijakan yang ditujukan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik.

Baca Juga: 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang: Erick Thohir: Saya Yakin Freeport Punya Sistem Mekanisme Maksimal

Menurutnya, peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp10.800 per bulan dengan potongan 50 persen selama enam bulan, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS,” katanya.

Hingga kini, sekitar 200 ribu pekerja telah memanfaatkan program tersebut. Pemerintah menargetkan jumlah penerima mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.

Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan maksimal berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan untuk dua anak sebesar Rp174 juta, serta manfaat JKM senilai total Rp42 juta.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan dana Rp36 miliar dengan harapan semakin banyak pekerja informal yang mendaftar dan memperoleh perlindungan sosial memadai.

Baca Juga: Wamenkomdigi Tanggapi Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos

(Sumber: Antara)

x|close