Disanksi Demosi Kasus Ojol Affan, Bripka Rohmat Ajukan Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 11:29
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bripka Rohmat saat sidang etik. Bripka Rohmat saat sidang etik. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Bripka Rohmat mengajukan banding atas sanksi demosi dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Rohmat merupakan pengemudi rantis patroli jarak jauh (PJJ) tersebut.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmat telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Pada Kamis, 4 September 2025, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmat selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Di samping itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmat selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Baca Juga: Kompol Cosmas: Saya Berduka Cita atas Meninggalnya Affan

Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmat adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.

Di hadapan majelis sidang KKEP, Rohmad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Jiwa kami Tribrata, yang mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” tuturnya.

Sebagai insan Bhayangkara Brimob, kata Rohmat dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.

 

x|close