Kompol Cosmas Ajukan Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 11:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kompol Cosmas K. Gae jalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. Kompol Cosmas K. Gae jalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Diketahui, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Baca Juga: Merasa Bikin Susah Anggota-Pimpinan Polri, Kompol Cosmas Minta Maaf

Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat menanggapi putusan sidang etik.  <b>(YouTube)</b> Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat menanggapi putusan sidang etik. (YouTube)

Dalam sidang KKEP dinyatakan bahwa Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Saat peristiwa terjadi, Cosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.

Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Cosmas mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.

Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.

x|close