Terungkap! Alasan Rantis Brimob Ada di Tengah-tengah Massa Hingga Lindas Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Sep 2025, 08:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Penampakan rantis PJJ Rimueng yang diperkirakan dikemudikan Bripka Rohmat, sebelum terpisah dari rombongan pasukan. Penampakan rantis PJJ Rimueng yang diperkirakan dikemudikan Bripka Rohmat, sebelum terpisah dari rombongan pasukan. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Akhirnya terungkap mengapa kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob berada di tengah-tengah massa, hingga akhirnya melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Hal ini diungkap komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, usai sidang etik terhadap pengemudi rantis, Bripka Rohmat, Kamis, 4 September 2025.

Diketahui, posisi rantis maupun mobil Brimob lainnya berjenis double cabin, senantiasa berada di belakang Pasukan Anti Huru-Hara (PHH) Brimob saat berupaya membubarkan massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025. Namun, ketika kejadian dilindasnya ojol Affan, rantis Rimueng yang merupakan kendaraan patroli jarak jauh (PJJ), berada di depan pasukan hingga di tengah-tengah massa.

Menurut Anam, saat itu rantis Rimueng tengah melakukan manuver untuk membubarkan massa. Ini dilakukan guna menyelamatkan SPBU di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat yang menjadi titik bentrokan polisi dengan massa.

"Itu kan di SPBU massa ramai, berangkatnya dari situ juga salah satu titik penting. Karena ramai macam-macam memang menghalau massa. Sekali lagi ini keterangan dia ya, menghalau massa biar itu tidak masuk ke SPBU. Dihalau massanya," ujar Anam di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan pengamatan NTVNews.id di lokasi, SPBU di Jalan Penjernihan I tutup lebih awal saat bentrokan antara pasukan Brimob dan massa terjadi. Walau demikian, situasi dan kondisi tetap membahayakan.

Sebab bentrokan kedua belah pihak cukup lama terkonsentrasi di lokasi itu. Terlebih, selain batu, massa mempersenjatai dirinya dengan bom molotov. Molotov ini beberapa kali dilemparkan massa ke arah PHH, dan beberapa kali pula membuat pasukan Brimob kocar-kacir terpukul mundur.

Di samping itu, massa juga membakar sejumlah benda di lokasi. Kepada NTVNews.id, warga sekitar sempat mengkhawatirkan keberadaan SPBU tersebut.

"Itu pom bensin kalau dibakar massa gimana itu ya? Bisa meledak," kata warga.

Anam menambahkan, meski rantis Rimueng maju ke tengah-tengah massa, upaya itu tak diikuti oleh mobil double cabin Brimob. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan Brimob yang merupakan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut.

Berbeda dengan rantis Rimueng, kendaraan double cabin Brimob lebih terbuka dan diperkirakan lebih mudah dibobol massa dari luar. Sementara rantis Rimueng, berlapiskan baja dengan tingkat keamanan pengemudi dan penumpang yang lebih terjamin.

Menurut Anam, mobil double cabin Brimob sesungguhnya diminta melapis rantis Rimueng untuk maju ke depan pasukan, ke tengah-tengah massa dan membubarkan mereka. Namun karena alasan keamanan, hal itu tak dilakukan.

"Yang belakang karena jenis mobilnya berbeda (double cabin) yang diajak untuk juga melapis, dia tidak melanjutkan karena massanya juga banyak dan itu bisa kita lihat di CCTV SPBU," jelas Anam.

Walau melaju ke tengah-tengah massa, kata Anam kecepatan rantis bernomor polisi 17713-VII itu tak kencang. Menurut pengakuan pengemudi dan saksi, hanya 30-50 km per jam.

"Kalau keterangan dari kemarin, ya sampai sekarang keterangan saksi melajunya itu antara ya 30-40 atau 40-50 (km per jam) itu maksimalnya itu," kata Anam.

"Jadi enggak kencang kayak 80-100 (km per jam) itu enggak. Ini sepanjang keterangan, apakah sudah diuji, ya itu keterangannya rekan-rekan," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus ini pengemudi rantis PJJ Bripka Rohmat telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat dihukum demosi tujuh tahun dan dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Sementara Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia juga dipatsus enam hari. Kompol Cosmas dihukum lebih berat, karena berperan memerintahkan Bripka Rohmat untuk memajukan rantis Rimueng ke depan, di tengah-tengah massa.

Saat kejadian, Cosmas duduk di samping Rohmat. Sementara lima anggota Brimob lainnya berada di belakang. Kasus ini selanjutnya juga akan dituntaskan melalui jalur pidana.

x|close