Ntvnews.id, Jakarta - Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang lindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, disanksi demosi tujuh tahun. Ia juga ditempatkan secara khusus (patsus) selama 20 hari.
Usai dijatuhi hukuman dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat memohon keringanan. Ia berharap diberikan kesempatan menyelesaikan masa tugas di Polri, hingga waktunya pensiun kelak.
Sebab, keluarganya teramat bergantung dengan penghasilan dari Polri. Rohmat pun menceritakan kondisi keluarganya yang memiliki satu istri dan dua anak.
"(Anak) Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental," ujar Rohmat dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Rohmat, kedua anaknya itu sangat membutuhkan biaya untuk hidup dan lainnya.
"Dan tentunya keduanya membutuhkan kasih saya dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata dia.
Karenanya, Rohmat berharap agar diberikan kesempatan untuk mengabdi hingga usia pensiun. Sebab dengan begitu keluarga bisa terbantu dalam memenuhi segala kebutuhan. Ini mengingat dirinya tak memiliki penghasilan lain selain dari gaji dan tunjangan dari Polri.
"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri untuk hingga sampai pensiun," kata Rohmat.
"Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri yang mulia. Tidak ada penghasilan lain yang mulia," imbuhnya.