Serikat Ojol Temui Dasco, Tuntut Perpres Pelindungan Pekerja Platform

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 13:31
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto dengan sejumlah serikat ojol di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi ojek online (ojol), mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 9 September 2025. Mereka menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI agar mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

Audiensi tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam pertemuan itu, perwakilan serikat ojol menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka secara bergantian.

“Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati.

Baca Juga: Dasco: Pemerintah Akan Terima Mahasiswa Sampaikan Aspirasi pada Kamis

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari serikat pekerja transportasi daring bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 9 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. <b>(Antara)</b> Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari serikat pekerja transportasi daring bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 9 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)

Menurut Lili, hingga kini para pengemudi ojol belum memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja, termasuk jaminan sosial maupun jaminan kesehatan. Ia menambahkan, selama ini asuransi harus dibayar sendiri oleh pengemudi.

“Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol maupun pekerja transportasi daring lainnya berhak atas perlindungan hukum. Apalagi, Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyepakati konvensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, yang mengatur perlindungan pekerja platform.
“Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut audiensi tersebut diikuti sembilan serikat pekerja transportasi. Ia memastikan aspirasi mereka akan diteruskan kepada Presiden Prabowo.
“Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco. (Sumber : Antara)

x|close