Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan soal tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta. Menurut dia, polemik itu hanyalah kesalahpahaman semata .
Dia mengatakan, tunjangan tersebut muncul lantaran pada periode 2024-2029 anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas. Sementara, tunjangan pengganti rumah tak bisa diberikan sekaligus.
Dasco memandang penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat tak cukup memadai. Akibatnya timbul salah paham yang berujung polemik di publik.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
"Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun," sambungnya.
Dasco menyatakan tunjangan sebesar Rp50 juta tersebut hanya akan diberikan hingga Oktober 2025. Pemberian bertahap itu dilakukan karena pada tahun 2024, DPR tak bisa memberikan langsung tunjangan untuk menggantikan rumah dinas yang ditiadakan.
Sehingga, sebagai pengganti, tunjangan rumah diberikan secara diangsur setiap bulan selama setahun. Nantinya, kata Dasco, tunjangan yang akan berhenti diberikan pada November 2025 akan berlaku selama satu periode DPR hingga 2029.
"Anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," jelasnya.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," imbuh Dasco.