Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 akan berlangsung aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi yang ia terima, aksi pada tanggal 28 Agustus tersebut tidak ada kaitannya dengan demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus lalu yang berakhir bentrokan. Dasco menyebutkan bahwa para buruh menuntut revisi undang-undang ketenagakerjaan.
"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dasco menegaskan bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, ia menambahkan, DPR membutuhkan waktu untuk mempersiapkan revisi undang-undang tersebut. Ia juga menyatakan bahwa penyampaian aspirasi sudah dilindungi oleh undang-undang, meskipun ada mekanisme tertentu yang diatur untuk proses tersebut.
Sebelumnya, Partai Buruh mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada 28 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, penghapusan outsourcing, serta lima isu lainnya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi akan difokuskan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Diperkirakan, tidak kurang dari 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju ibu kota.
Selain itu, aksi serupa juga akan digelar secara serempak di berbagai provinsi dan kota industri besar, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah-daerah lain.
(Sumber: Antara)