Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan aksi demo atau unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap memiliki aturan yang harus ditaati agar tidak menimbulkan kericuhan.
"Aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, menanggapi aksi unjuk rasa di sekitar DPR yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Terkait isu gaji anggota DPR yang dipersoalkan massa, Dasco menjelaskan bahwa angka Rp100-an juta memang diterima karena disertai berbagai tunjangan. Namun, ia menegaskan tunjangan, terutama untuk perumahan, hanya diberikan selama satu tahun.
Baca Juga: Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025
"Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," katanya.
Ribuan warga menggelar unjuk rasa sejak siang di sekitar kompleks parlemen. Aksi tersebut berujung ricuh setelah polisi mengambil tindakan represif dengan menyemprotkan air serta menembakkan gas air mata.
Situasi kian memanas hingga sore dan malam hari. Kerusuhan mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak, bahkan satu pos polisi di sekitar Senayan menjadi sasaran amuk massa.
Baca Juga: Dasco: Tunjangan Rumah Anggota DPR Hanya Berlaku Setahun, Bukan Satu Periode
(Sumber: Antara)