Penghasilan Anggota DPR Setelah Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Sebulan Tembus Rp104 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2025, 14:23
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)


Ntvnews.id
, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengonfirmasi adanya tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI.

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas bagi para wakil rakyat.

"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," ujar Adies dikutip, Rabu 20 Agustus 2025.

Adies menegaskan, penambahan tersebut bukan kenaikan gaji pokok, melainkan penyesuaian tunjangan sesuai kebutuhan tempat tinggal anggota dewan di tengah tingginya biaya hidup.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Pernah Naik Selama 15 Tahun

Menurutnya, gaji pokok anggota DPR tidak mengalami perubahan sejak 15 tahun terakhir.

Dengan adanya tunjangan baru ini, total pendapatanbanggota DPR RI bisa menembus lebih dari Rp104 juta per bulan.

Adapun rinciannya berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015 sebagai berikut:

- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan istri (10 persen gaji pokok): Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak, 2 persen gaji pokok): Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan rumah: Rp50.0000.000.

x|close