Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Khusus kepada Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, serta Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Melalui perpres ini, sebanyak 1.100 dokter yang bertugas di wilayah DTPK akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan. Para penerima tunjangan meliputi dokter spesialis dan subspesialis, baik medis maupun gigi, yang bekerja di daerah-daerah tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan negara kepada para tenaga kesehatan.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur, Terpidana Ujaran Kebencian Soal Ijazah Palsu Jokowi
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Hasan juga menyebutkan bahwa penentuan lokasi penerima tunjangan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, seperti wilayah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga kesehatan, serta daerah yang memerlukan dukungan atau perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Selain menerima tunjangan, para dokter juga akan memperoleh peluang untuk mengikuti pelatihan berjenjang serta pengembangan karir. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya, pada 28 Maret 2025, menyampaikan bahwa pemberian tunjangan khusus ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung dokter yang mengabdi di lokasi dengan akses yang sulit.
Baca Juga: Hasto Diberi Amnesti, Prabowo Dinilai Negarawan-Berjiwa Besar
Pemerintah mengakui bahwa pemerataan tenaga medis di wilayah terpencil masih menjadi tantangan besar. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan yang bertugas di daerah-daerah tersebut dinilai layak menerima insentif yang adil dan berkesinambungan.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 dijelaskan bahwa tunjangan khusus ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo, dan Perpres itu juga belum diunggah ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum milik Kementerian Sekretaris Negara.