Mendagri Sebut Pilkada Lewat DPRD Tetap Demokratis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 01:01
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD adalah bentuk demokrasi yang sah secara konstitusional dan tidak memerlukan amandemen UUD 1945.

"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja. Bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu." ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa pemilihan langsung bukan satu-satunya bentuk demokratis. “Kalau demokratis itu artinya pasal ini UUD 45 ini menutup peluang dilakukan penunjukan. Kalau mau penunjukan maka harus ada amendemen terhadap UUD 45 pasal itu.” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Jamin PSU dan Pilkada Ulang Bebas Intervensi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) menyapa sejumlah pamong praja muda IPDN setelah melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 28 Juli <b>(Antara)</b> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) menyapa sejumlah pamong praja muda IPDN setelah melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 28 Juli (Antara)

“Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan. Namanya demokrasi perwakilan,” sambungnya.

“DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu,” jelas Tito.

Saat ditanya soal sikap Presiden, Tito menjawab bahwa hal tersebut juga sudah disampaikan beberapa kali oleh Presiden Prabowo.

“Ya Pak Presiden sudah beberapa kali menyampaikan. Artinya Pak Presiden, karena biaya yang mahal, potensi konflik yang tinggi — bayangkanlah sampai bermiliar-miliar kandidatnya, belum lagi yang PSU (Pemilihan Suara Ulang). PSU diulang-ulang terus, seperti sekarang di Papua ada yang kemampuan fiskalnya defisit seperti di Kabupaten Bangka, dia PSU lagi. Uangnya habis untuk memilih. Sementara belum tentu kualitas yang terpilih baik juga. Lebih baik dipakai untuk kepentingan rakyat, kita harus rasional juga melihatnya.” jelasnya.

Baca Juga: DPR Cek Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Saat dikonfirmasi apakah perubahan mekanisme perlu amandemen, Tito menjawab hal tersebut tidak diperlukam.

"Nggak, tidak harus. Berarti nggak nyimak. Ini mohon maaf, ada yang ngerti, ada yang nggak ngerti kan. Biasa.” bilangnya.

Tito juga memberi contoh sistem demokrasi perwakilan yang digunakan negara lain.

"Contohnya, misalnya, negara-negara Commonwealth. Untuk memilih Prime Minister, bukan dipilih secara langsung. Tapi (yang) memilih member of Parliament, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih, koalisi itu akan memilih, menunjuk atau memilih prime minister.” ucapnya

“Jadi, sekali lagi, pemilihan oleh DPRD pun sesuatu yang mungkin, berdasarkan pasal 18B ayat 4 UUD 1945,” tegasnya.

Usulan kepala daerah melalui masing-masing DPRD ini disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih pemerintah pusat dan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD.

x|close