Wamendagri Bima Arya: Gak Mungkin Data Kita Diobral Buat Kepentingan Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 20:00
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa data warga negara Indonesia tidak akan dijual atau diberikan begitu saja untuk kepentingan negara asing. Pernyataan ini disampaikan Bima menanggapi kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang muncul bersamaan dengan penerapan tarif impor sebesar 19 persen.

“Tidak mungkin data tersebut diobral atau diserahkan secara bebas demi kepentingan asing,” ujar Bima dikutip Antara.

Bima menjelaskan, meskipun ia tidak dapat merinci isi kesepakatan pertukaran data antara kedua negara, pemerintah tetap memberi perhatian serius terhadap perlindungan data warga Indonesia. Hal ini meliputi tidak hanya aspek privasi personal, tetapi juga keamanan nasional serta rahasia negara.

Kemendagri sendiri, lanjut Bima, bertanggung jawab mengelola data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Anggaran khusus dialokasikan untuk memperkuat jaringan dan sistem pengamanan data agar selalu mutakhir.

“Kami terus memperbarui sistem teknologi informasi dan merekrut tenaga ahli serta konsultan agar teknologi yang digunakan selalu up to date dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan perjanjian perdagangan timbal balik yang akan mempererat kerja sama ekonomi kedua negara. Salah satu isi penting kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memastikan kelancaran perpindahan data ke AS.

Dalam poin “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai peraturan Indonesia, sehingga memungkinkan transfer data pribadi lintas batas dengan lebih mudah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pertukaran data ini tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Seluruh proses pengelolaan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS akan mengikuti protokol yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Semua pemrosesan data akan sesuai dengan regulasi Indonesia, sama seperti protokol yang diterapkan di Nongsa Digital Park,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

TERKINI

Israel Terus Mengelak Jadi Penyebab Kelaparan di Gaza

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 05:30 WIB

Syarat Apa yang Diminta Inggris untuk Akui Palestina?

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 05:00 WIB

Pilu, Puluhan Ribu Anak Gaza Dirawat Akibat Kurang Gizi

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 04:45 WIB

Heboh Anak Bocah Gigit Ular Berbisa Sampai Mati

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 04:30 WIB

Belasan Orang Tewas dalam Insiden Adu Banteng Truk vs Bus

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 04:15 WIB

Penembakan Brutal di New York Tewaskan 4 Orang

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 02:19 WIB

Mendagri Sebut Pilkada Lewat DPRD Tetap Demokratis

Nasional Rabu, 30 Jul 2025 | 01:01 WIB
Load More
x|close