Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah tentang kewajiban, larangan, serta sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan ini disampaikan Tito saat membuka retret kepala daerah gelombang kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin.
Tito menegaskan bahwa UU tersebut wajib dikuasai oleh seluruh pemerintahan daerah sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya. Ia menyoroti pentingnya pelaksanaan kewajiban kepala daerah, terutama dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) serta visi-misi Presiden, termasuk program-program seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, dan ketahanan pangan.
Baca juga: Mendagri: 678 BUMD Hasilkan Laba, 300 Masih Rugi
“Kepala daerah harus mengakomodasi dan mendukung program strategis nasional di wilayahnya agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pusat,” ujarnya.
Menurut Tito, tidak menjalankan kewajiban tersebut bisa berakibat sanksi serius mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau permanen, sesuai Pasal 68 UU tersebut.
Selain kewajiban, Tito juga mengingatkan sejumlah larangan bagi kepala daerah yang termaktub dalam Pasal 76 UU Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tanpa memberikan kabar selama satu bulan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat wajib mengikuti pembinaan khusus dari Kemendagri.
Sebagai contoh pelanggaran, Tito menyebut kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin Kemendagri saat libur bersama Idul Fitri 1446 Hijriah. Akibatnya, Lucky dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri.
Retret kepala daerah gelombang II yang berlangsung selama empat hari ini diikuti oleh 86 kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Acara ini bertujuan memperkuat persatuan bangsa dengan menyamakan visi, misi, serta pola pikir antara kepala daerah, sekaligus mempererat jejaring antar pemimpin daerah demi kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
Tito menambahkan, retret ini sangat penting mengingat potensi ketidaksinkronan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Dengan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan, diharapkan program pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan seiring dan harmonis.
Selama retret, para peserta diberikan materi mengenai Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan, Astacita, program kementerian/lembaga, tugas dan fungsi kepala daerah, kepemimpinan serta komunikasi politik, dan team building, dengan narasumber dari 31 kementerian dan lembaga negara.