Tersangka Kasus LNG Singgung Nama Ahok dan Nicke Saat Jalani Pemeriksaan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 13:31
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di G Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di G (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), menyinggung nama mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu terjadi saat Hari akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 September 2025. Tak hanya menyinggung nama keduanya, Hari juga menyampaikan salam kepada Nicke dan Ahok.

"Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya," kata Hari.

Terkait ucapan Hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, angkat bicara. Menurut Asep, seharusnya pernyataan terkait tanggung jawab seseorang disampaikan langsung kepada penyidik KPK, bukan di luar proses pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Penyebutan Nama Ahok oleh Tersangka Kasus LNG

"Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik. Pada saat diperiksa," ujar Asep, dikutip pada Jumat, 26 September 2025.

Hari Karyuliarto telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025. Kerugian negara akibat kasus pengadaan LNG ini tercatat cukup besar, mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun berdasarkan kurs saat ini.

"Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar USD 113.839.186,60," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Kasus ini berakar dari pembelian LNG melalui kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014, kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015. Kontrak tersebut memiliki jangka waktu 20 tahun, dengan pengiriman dimulai dari 2019 hingga 2039. Nilai total kontrak diperkirakan sekitar USD 12 miliar, sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Corsec BUMN sebagai Saksi Kasus LNG

Menurut Asep, Hari bersama tersangka lain, YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa pedoman pengadaan, serta memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi dan analisis teknis maupun ekonomi.

"Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi," terang Asep.

Selain itu, pembelian LNG dilakukan tanpa adanya kontrak 'back to back' di Indonesia atau dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan ketidakpastian terkait pembeli dan pengguna LNG impor tersebut.

Hari dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

x|close