Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berada di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025. Langkah ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga penegak hukum.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Anang menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan dalam konteks penyidikan perkara baru. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan aktivitas PT SEI dalam melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada periode 2012 hingga 2015.
Baca Juga: 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” ujar Anang.
Berdasarkan informasi resmi dari PT Saka Energi Indonesia, perusahaan ini didirikan pada 27 Juni 2011. Saat ini, PT SEI mengelola 10 blok minyak dan gas di Indonesia serta satu blok shale gas di Amerika Serikat.
Enam di antaranya sepenuhnya dioperasikan oleh PT SEI dengan kepemilikan 100 persen, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.