Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 09:54
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Para terdakwa mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 24 September 2025. ANTARA/Aris RInaldi Nasution. Para terdakwa mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 24 September 2025. ANTARA/Aris RInaldi Nasution. (Antara)

Ntvnews.id, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Mangolo Tua Purba, terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan serta peningkatan jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua PN Medan, Sarma Siregar, saat membacakan putusan di Medan, Rabu, 24 September 2025. 

Selain Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada tiga terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.

“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” katanya.

Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bupati dan Polisi Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Menurut hakim, para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan yang ada untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, serta rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.

Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan karena kerugian negara tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada pihak kejaksaan.

“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Sumber : Antara)

x|close