9 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 10:35
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polda Papua Polda Papua (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Papua resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasus ini, menurut pihak kepolisian, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp168 miliar.

Informasi ini disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 26 September 2025. Dalam kesempatan itu, Irjen Patrige didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.

"Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar," jelas Irjen Patrige, seperti dilansir Antara pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Sembilan tersangka yang ditetapkan Polda Papua mencakup sejumlah pejabat dan tenaga ahli yang terlibat dalam pengelolaan dana desa:

  1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, PW
  2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, CMSM
  3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, JEU
  4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, HDW
  5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, TK
  6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, YFM
  7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, CY
  8. Sekretaris DPMK, AS
  9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, TY

Baca Juga: Pemilik PT Lawu Agung Mining Divonis Bebas dalam Perkara TPPU Korupsi Nikel

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk uang tunai Rp 14,6 miliar, tanah, dan kendaraan bermotor. Penyelidikan kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana desa yang seharusnya diterimanya.

"Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut," kata Patrige.

Kombes I Gusti Era Adhinata menambahkan bahwa total dana desa atau dana kampung yang masuk ke Lanny Jaya selama 2022-2024 mencapai Rp 997 miliar. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, dan kemungkinan jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan dapat bertambah.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah," ujar Gusti Era Adhinata.

TERKINI

Load More
x|close