Pemilik PT Lawu Agung Mining Divonis Bebas dalam Perkara TPPU Korupsi Nikel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 16:38
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto (kanan depan) bersama pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto (kiri depan) saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2025). Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto (kanan depan) bersama pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto (kiri depan) saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, diputus bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hakim Ketua Sri Hartati menjelaskan bahwa majelis hakim menilai perkara yang diajukan terhadap Windu Aji kali ini merupakan pengulangan dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya (ne bis in idem), yang sudah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 September 2025.

Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa Windu Aji memang terbukti menggunakan hasil korupsi tersebut untuk membeli tiga mobil mewah dengan nama PT Lawu Agung Mining.

Selain itu, Windu Aji dinyatakan telah menerima dana hasil penjualan bijih nikel senilai Rp1,7 miliar melalui rekening dua orang karyawan office boy di Lawu Tower, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

Hakim Ketua menambahkan, apabila dakwaan TPPU memiliki pokok perkara dan dasar yang sama dengan perkara pidana asal, serta bukti sudah dipertimbangkan dan putusan korupsi sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, maka dakwaan TPPU bisa dinyatakan ne bis in idem dan tidak dapat diperiksa kembali.

Ne bis in idem sendiri adalah asas hukum yang berarti “tidak dua kali dalam hal yang sama” atau “tidak boleh dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama.”

"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," jelas Hakim Ketua.

Tidak hanya untuk Windu Aji, majelis hakim juga menyatakan putusan ne bis in idem berlaku bagi Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining.

Sebelumnya, jaksa menuntut Windu Aji dan Glenn Ario agar dinyatakan sah terbukti melakukan dan turut serta menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Windu Aji. Sementara Glenn Ario dituntut lima tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya diyakini telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Windu Aji disebut menggunakan hasil korupsi penjualan bijih nikel dari WIUP Antam Blok Mandiodo untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit Toyota Alphard, serta menerima Rp1,7 miliar.

Sementara Glenn Ario, meski hanya berperan sebagai pelaksana lapangan, diduga lebih aktif dalam kegiatan tambang hingga pengangkutan dan penjualan bijih nikel.

Seharusnya, hasil tambang bijih nikel dari lahan Antam diserahkan kepada Antam dan tidak boleh dijual ke pihak lain. Namun, Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) serta PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga 3–5 dolar AS per metrik ton, sehingga bijih nikel tersebut seolah-olah berasal dari WIUP kedua perusahaan itu dan bisa dipasarkan ke pihak lain.

Dalam kasus korupsi penjualan nikel tersebut, keduanya sudah divonis. Berdasarkan putusan kasasi, Windu Aji dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara Glenn Ario mendapat hukuman 7 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(Sumber: Antara)

 

x|close