Polisi Akui Salah dan Minta Maaf Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Berbahan Spons di Kemayoran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 11:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Sejumlah Aparat Meminta Maaf Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Sejumlah Aparat Meminta Maaf (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, secara terbuka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf setelah sempat menuduh seorang pedagang es gabus di kawasan Kemayoran menggunakan bahan berbahaya berupa spons.

Tuduhan tersebut sebelumnya memicu kegaduhan luas setelah video penanganan kasus itu beredar di media sosial. Dalam pernyataan resminya yang dibagikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026), Ikhwan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari tindakannya.

"Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es kue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial," ujar Ikhwan dalam video di akun Instagram Polres Metro Jakpus. 

Ikhwan menjelaskan, langkah awal yang ia ambil saat itu merupakan respons cepat atas laporan warga yang mencurigai adanya peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka. Sebagai aparat di lapangan, ia menyebut kehadiran polisi bertujuan untuk menjamin rasa aman masyarakat.

Baca Juga: Viral Aparat Tuding Pedagang Es Gabus di Kemayoran Gunakan Spons, Polisi Klarifikasi

"Kedua, niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya," tutur Ikhwan.

Namun demikian, Ikhwan mengakui bahwa dirinya telah bertindak terlalu tergesa-gesa. Ia menyatakan seharusnya tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi yang berwenang, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kedokteran kepolisian, maupun Laboratorium Forensik Polri.

"Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi seharusnya dilakukan lebih dahulu sebelum informasi disampaikan kepada publik. Atas kekeliruan tersebut, Ikhwan secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada pedagang es yang terdampak langsung.

Baca Juga: Pramono Tinjau Pengerukan Kali Cakung Lama Rawa Indah Jakarta Utara

"Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Suderajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau," jelasnya.

Ikhwan tak menampik bahwa pemberitaan dan viralnya dugaan es gabus berbahan spons telah berdampak pada usaha dan kehidupan Suderajat, yang menggantungkan penghidupan dari berjualan.

"Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, ataupun sentimen negatif terhadap institusi kami," ungkap Ikhwan.

Aparat Tuduh Kue Gabus dari Spons <b>(Instagram)</b> Aparat Tuduh Kue Gabus dari Spons (Instagram)

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menangani laporan serupa ke depannya.

"Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati, selalu mengedepankan prosedur yang tepat, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui pemeriksaan dan verifikasi ilmiah," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Arief Fadillah (43), wiraswasta yang tinggal di Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia melaporkan dugaan penjualan es gabus berbahan berbahaya melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/1/2026). Pedagang yang dilaporkan adalah Suderajat (49), warga Kampung Panjang, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah, Rupiah Menguat Rp16.780 per dolar AS

Dalam laporan tersebut, Suderajat disebut menjual berbagai jenis makanan, termasuk es kue, es gabus, agar-agar, cokelat meses, serta sisa kue yang sempat dibeli pelapor. Makanan itu diduga mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), material yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons.

Menindaklanjuti laporan itu, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi dan mengamankan seluruh barang dagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (25/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya terhadap seluruh sampel makanan yang dijual Suderajat. Hasilnya, seluruh barang dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.

“Tim DOKKES telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," jelas Roby.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Segram Jadi Rp2.916.000

Untuk memastikan kepastian ilmiah dan menjaga ketenangan publik, sampel makanan juga dikirim ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, polisi turut menelusuri lokasi produksi es di Depok guna memastikan tidak adanya penggunaan bahan berbahaya.

Setelah seluruh pemeriksaan menunjukkan hasil aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya. Kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan selama proses pemeriksaan.

“Kami memahami bahwa pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya. Sebagai wujud empati, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang harus diuji. Tujuannya memastikan masyarakat terlindungi tanpa merugikan pihak pedagang,” jelas Roby.

Roby turut mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial.

“Isu seperti ini cepat viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani secara tepat,” ujarnya.

x|close