Ntvnews.id
Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna putih bercorak hitam. Setibanya di PN Jakarta Pusat, ia langsung menuju ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu persidangan dimulai.
"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," kata Ahok singkat.
Ia dijadwalkan bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021 yang menjerat Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto.
Kasus tersebut juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Baca Juga: Ahok Janji Sampaikan Keterangan Apa Adanya di Sidang Korupsi Minyak
Kerugian itu disebut terkait perbuatan yang memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Hari diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. S
Foto arsip: Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis, 9 Januari 2025, untuk menjalani pemeriksaan. ((Antara/Reno Esnir) )
ementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasi, serta tanpa pembeli yang telah diikat perjanjian.
Baca Juga: Pengakuan Ahok saat Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah: Tak Ada Temuan BPK Soal Pengadaan Sewa Kapal
Perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (belakang) bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 2 Maret 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)