Ntvnews.id, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan bahwa lapangan golf kerap menjadi lokasi negosiasi bisnis minyak yang dinilainya paling murah sekaligus sehat.
Menurut Ahok, dibandingkan tempat lain seperti klub malam, lapangan golf justru lebih efisien untuk menjamu pengusaha minyak sekaligus menjaga kondisi fisik. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
"Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah. Jemur, jalan, murah, dan bayarin anggota main itu sangat murah," ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ia menceritakan, ketika mulai menjabat di Pertamina, dirinya menyadari sejumlah pengusaha minyak asal Amerika Serikat, termasuk dari Exxon dan Chevron, memiliki kegemaran bermain golf. Kondisi tersebut membuat Ahok harus menyesuaikan diri agar proses komunikasi dan negosiasi berjalan lebih cair.
"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu ada negosiasi di lapangan golf. Nah, itu biasa," tuturnya.
Baca Juga: Ahok Buka-bukaan Alasan Mundur dari Pertamina, Akui Beda Pandangan Politik dengan Jokowi
Ahok hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjerat sembilan terdakwa. Para terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Selain itu, terdapat terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa tersebut diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Baca Juga: Pengakuan Ahok saat Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah: Tak Ada Temuan BPK Soal Pengadaan Sewa Kapal
Kerugian negara itu mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS. Secara rinci, kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)