Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangguhkan penahanan Misri, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Informasi ini terungkap dari pernyataan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, meski pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 9 September 2025, belum memberikan pernyataan terkait penangguhan penahanan tersebut. Pada Senin, 8 September 2025, Kombes Syarif menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Mau Dipolisikan TNI, Ferry Irwandi: Emang Saya Ancaman Nasional?
Sementara itu, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, memastikan bahwa kliennya kini sudah tidak berada di Rutan Polda NTB.
“Dia keluar atas penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan itu satu hari setelah penahanan,” kata Yan melalui sambungan telepon.
Yan menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pada 28 Agustus 2025.
“Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah Misri ditahan. Tanggal 28 kemarin (Agustus) dikabulkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Misri kini berada di Banjarmasin dan memilih pulang ke rumah selama proses hukum berjalan.
“Tidak ada wajib lapor,” ucapnya.
Baca Juga: ESDM Pastikan Harga BBM Stabil Meski Shell dan BP Alami Kendala Pasokan
Menurut Yan, penangguhan penahanan ini terjadi sebelum masa perpanjangan penahanan berakhir. Keberadaan Misri di luar tahanan diketahui publik setelah akun Instagram pribadinya, misripuspita11_, menampilkan dua foto dirinya pada hari ini.
Meski tidak lagi ditahan, Misri tetap berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP, serta/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini, Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota kepolisian, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa setelah sebelumnya melaksanakan rekonstruksi kasus yang turut disaksikan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Terobosan Pemerintah dalam Memberikan Akses Gizi
(Sumber: Antara)