Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah media internasional Seperti CNA dari Singapura, The Star hingga Reuters menyoroti langkah Pemerintah Indonesia yang berencana melakukan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai nominal uang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun global. Rencana redenominasi ini bukanlah hal baru.
Upaya serupa pernah diajukan pemerintah pada tahun 2013, namun kala itu tidak berlanjut. Melalui kebijakan ini, wajah rupiah akan berubah secara signifikan, namun daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap mata uang asing tidak akan terpengaruh.
Ruters menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat fundamental ekonomi. Misalnya, nominal uang akan disederhanakan—Rp 1.000 menjadi Rp 1—guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Dalam dokumen peraturan yang dikutip sejumlah media tersebut disebutkan, “RUU Redenominasi merupakan RUU sisa yang rencananya akan rampung pada tahun 2027.
Baca Juga: Disebut Menteri Koboi, Purbaya Akui Tak Berdaya di Rumah: Semua Uang Dipegang Istri
Media asing menyoroti bahwa rencana ini merupakan kebangkitan kembali gagasan lama yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Pada 2013, pemerintah pernah mengajukan rancangan serupa ke parlemen dengan usulan menghapus tiga nol dari nominal rupiah, namun inisiatif tersebut kemudian berhenti tanpa kejelasan.
Ilustrasi Rupiah (Antara)
Kini, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029 dan diundangkan pada 3 November 2025, pemerintah menunjukkan keseriusan baru dalam mengkaji implementasi redenominasi.
Baca Juga: Pelaku Industri Tekstil dan Garmen Dukung Langkah Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal
Media asing juga menjelaskan bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat atau nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, melainkan hanya menyederhanakan jumlah digit pada setiap nominal uang. Menurut laporan mereka, rancangan undang-undang ini kemungkinan besar akan menghapus tiga nol dari setiap denominasi, sehingga Rp1.000 akan menjadi Rp1 dan Rp100.000 akan menjadi Rp100.
Beberapa laporan juga mengaitkan kebijakan ini dengan pernyataan Bank Indonesia pada 2023, ketika lembaga tersebut menyatakan telah siap melaksanakan redenominasi, namun masih menunggu waktu yang dinilai paling tepat untuk penerapannya.
Ilustrasi Rupiah/Ist