Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan komitmennya untuk menutup seluruh celah kebocoran penerimaan negara, terutama yang disebabkan oleh praktik kongkalikong antara aparat pajak dan wajib pajak.
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat menembus 12 persen pada tahun ini, atau meningkat dari tahun 2025 sebesar 9 persen.
"Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu," ucap Purbaya, Senin 9 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, salah satu modus yang kerap ditemukan adalah praktik under invoicing, yakni pelaku usaha melaporkan nilai ekspor di bawah harga pasar untuk menekan kewajiban pajak.
Baca juga: Menkes Minta Rp15 M buat Reaktivasi BPJS, Purbaya: Minggu Ini Cair
Baca juga: Menkes Minta Rp15 M buat Reaktivasi BPJS, Purbaya: Minggu Ini Cair
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Keuangan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam mendeteksi penyimpangan.
Purbaya menyebut, penerapan AI telah berhasil mengungkap banyak kasus under invoicing, terutama pada komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)