Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran pinjaman tersebut bisa dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
“Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2025.
Ia menuturkan bahwa saat ini PT SMI telah menyalurkan pembiayaan senilai sekitar Rp3 triliun kepada sejumlah daerah. Pemerintah akan terus mendorong agar jumlah pinjaman ke daerah dapat meningkat, asalkan proyek yang diajukan dinilai layak secara ekonomi dan manfaat.
“Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, penggunaan dana pemerintah seharusnya difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, bukan untuk mencari keuntungan dari bunga pinjaman. Ia menegaskan bahwa tujuan utama skema ini adalah mendorong aktivitas ekonomi di daerah agar lebih produktif.
Baca Juga: Purbaya: Saya Harap BLTS Sejahtera Rp31 Triliun Habis di Bulan November
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa PP Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan untuk membantu Pemda yang mengalami kekurangan dana pada periode tertentu.
“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar dia.
Ia menambahkan, kekurangan dana tersebut biasanya muncul pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan mekanisme pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pinjaman juga bisa digunakan untuk pembiayaan jangka panjang apabila proyek yang diajukan memiliki kejelasan dan kelayakan ekonomi.
Purbaya menyebutkan bahwa pembahasan mengenai rincian skema peminjaman masih dalam tahap persiapan dan belum ditetapkan secara detail.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman tidak hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin 3 November 2025. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)