BI: Redenominasi Tak Kurangi Nilai Rupiah Terhadap Harga Barang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 11:27
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
(Ki-ka) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi (Ki-ka) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait langkah Pemerintah Indonesia yang berencana melakukan redenominasi rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa. 

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," ucap Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 November 2025.

Lebih lanjut, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. 

Baca juga: Media Asing Soroti Rencana Indonesia Redenominasi Rupiah, Dari Rp1.000 Jadi Rp1

Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2025. <b>(Antara)</b> Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2025. (Antara)

Menurutnya saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. 

Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

Ia pun memastikan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. 

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tandasnya.

Baca juga: Purbaya Sedang Siapkan Kebijakan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti) <b>(Antara)</b> Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen menyelesaikan kebijakan redenominasi melalui finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi. 

Langkah ini tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Minggu, 9 November 2025.

Dalam beleid itu, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU Redenominasi, dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada tahun 2026.

x|close