Alasan Polisi Tidak Tahan Richard Lee

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 18:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Januari 2026.

Reonald menegaskan bahwa pertimbangan itulah yang menjadi dasar penyidik memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee.

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Dicecar 73 Pertanyaan oleh Penyidik, Kondisi Richard Lee Mendadak Drop

dr. Richard Lee <b>(NTVNews)</b> dr. Richard Lee (NTVNews)

Terkait kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan, Reonald menyebut belum dapat memastikan. "Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Saat ditanya mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus tersebut, Reonald menekankan tidak ada kendala sama sekali. Justru, menurutnya, KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak asasi korban, tersangka, dan saksi.

"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," kata Reonald.

Baca Juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Richard Lee karena kondisi kesehatannya yang menurun.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026.

Reonald menambahkan, penyidik telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," jelasnya.

(Sumber: Antara) 

x|close