Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang seluruh masyarakat menggunakan knalpot brong saat merayakan malam pergantian tahun. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, suara bising dari knalpot brong berpotensi memicu kerusuhan dan memancing kekacauan sosial, terutama bagi masyarakat yang merasa terganggu.
"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," ujar Ojo.
Selain itu, Ojo juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak bencana.
"Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," ucap Ojo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengingatkan para pengelola hotel dan pusat perbelanjaan yang menggelar acara malam tahun baru agar tidak menyalakan maupun mengadakan pesta kembang api.
Baca Juga: Pramono Bakal Gelar Doa Bersama Seluruh Agama saat Malam Tahun Baru
Ilustrasi - Knalpot brong. (ANTARA/dok). (Antara)
"Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 Desember 2025.
Budi menjelaskan, larangan penggunaan kembang api tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.
"Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan," tutur Budi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di sejumlah titik strategis di wilayah DKI Jakarta. Pengamanan dilakukan di lokasi-lokasi vital seperti bandara, terminal bus, dan stasiun kereta api, serta diperkuat dengan patroli gabungan.
"Termasuk, melibatkan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal 2025," ungkap Budi.
(Sumber : Antara)
Tindakan tegas seorang anggota TNI terhadap pengendara motor dengan knalpot bising. (Instagram)