Matel di Kalibata Ternyata 4 Orang, 2 Lolos dari Maut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 11:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel di Kalibata, Jakarta Selatan. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan yang hendak menarik sepeda motor yang dikendarai polisi yakni Bripda AM, ternyata lebih dari dua orang. Jumlah mereka rupanya empat orang.

Dua matel berhasil melarikan diri dan selamat dari maut. Ini berbeda dengan nasib dua matel lainnya, yaitu MET dan NAT, yang akhirnya tewas usai dikeroyok enam polisi, termasuk Bripda AM.

Jumlah matel yang menghentikan dan hendak menarik motor yang dikendarai Bripda AM ini, diungkap pengacara salah satu keluarga korban, Wilvridus Watu.

Mulanya, Wilvridus menjelaskan bahwa upaya penagihan cicilan yang dilakukan keempat matel, yang tanpa ancaman, kekerasan dan membawa senjata.

Motor itu hendak ditarik, karena menunggak pembayaran cicilan kredit nyaris setengah tahun. Selama enam bulan, baru satu kali cicilan dibayarkan yakni pada Juli 2025.

Baca Juga: Motor Polisi yang Mau Ditarik Matel Kalibata Baru Bayar 1 Kali Selama 6 Bulan

"Bahwa pada 11 Desember 2025, kedua almarhum bersama dua rekannya melakukan penelusuran alamat debitur sesuai prosedur penagihan, tanpa membawa senjata, tanpa ancaman, dan tanpa tindakan kekerasan," ujar Wilvridus, Senin, 15 Desember 2025.

Hingga akhirnya keempat matel melihat motor tersebut di traffic light sekitar Kalibata. Keduanya lalu mengikuti motor yang dikendarai oleh Bripda AM. 

"Bahwa saat berhenti di lampu merah Kalibata, para korban melihat kendaraan objek pembiayaan tersebut dan mengikutinya secara terbuka dan tidak agresif, semata-mata untuk memastikan keberadaannya ojek kendaraannya," tuturnya.

Laju motor kedua pihak pun terhenti di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Kemudian, para matel memberikan penjelasan kepada polisi muda itu. Penyampaian tersebut, kata Wilvridus, dilakukan secara sopan.

"Bahwa di sekitar area Taman Makam Pahlawan Kalibata, para korban menyampaikan maksudnya secara sopan dan persuasif, dengan memperkenalkan diri sebagai pihak yang bekerja untuk leasing," jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tinjau Ulang SOP Penarikan Kendaraan Usai Kericuhan di Kalibata

Bripda AM sempat menyatakan bahwa motor milik ibunya. Namun, ia tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Diketahui, berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pihak leasing dengan debitur atau pengutang, nama yang tertera ialah seorang perempuan yakni Sry Wahyuni.

"⁠Bahwa pengendara kendaraan menyatakan kendaraan tersebut milik ibunya, tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," jelasnya.

Tak terima motornya mau ditarik, Bripda AM lalu menghubungi rekan-rekannya sesama polisi. "Yang selanjutnya datang ke lokasi menggunakan mobil dan sepeda motor," ucap Wilvridus.

Para polisi yang dengan sengaja menyamarkan identitasnya, lalu turun dari kendaraan dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Beberapa orang dari kelompok tersebut turun dari mobil dengan mengenakan helm dan masker penutup wajah, lalu mengambil kunci sepeda motor korban serta melakukan pemukulan terhadap korban, sehingga situasi di lokasi kejadian berubah menjadi tidak kondusif," jelasnya.

Baca Juga: Kerusuhan Di Kalibata Sebabkan Kerugian Hingga Rp1,2 Miliar

Meski begitu, tak semua kunci motor matel berhasil diambil para polisi. Motor yang kuncinya tak diambil, lantas digunakan dua matel lainnya untuk melarikan diri.

"Atas peristiwa tersebut, dua rekan korban yang kunci kendaraannya belum diambil oleh para pelaku berusaha untuk menyelamatkan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan saat ini menjadi saksi kunci dalam perkara ini," jelas Wilvridus.

Satu orang matel tewas di lokasi, sementara seorang lainnya meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.

Polda Metro Jaya telah menangkap keenam polisi tersebut. Mereka antara lain Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda DN, dan Bripda AM.

Keenam polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka juga terancam sanksi etik yakni dipecat dari Polri. Sidang etik terhadap para tersangka akan segera digelar Polri.

x|close