Matel yang Mau Tarik Motor Polisi Bersikap Sopan-Tak Bawa Senjata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 10:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Dua debt collector yang tewas dikeroyok enam polisi di Kalibata. Dua debt collector yang tewas dikeroyok enam polisi di Kalibata. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak dua debt collector atau mata elang (matel) yang tewas ditangan enam polisi angkat bicara. Mereka menegaskan tidak ada upaya kekerasan yang dilakukan korban terhadap polisi atau pengendara sepeda motor, yang motornya hendak ditarik NET dan MET.

Motor hendak ditarik lantaran menunggak pembayaran cicilan kredit nyaris setengah tahun. Menurut pengacara salah satu keluarga korban, Wilvridus Watu, upaya penagihan cicilan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan dan membawa senjata.

"Bahwa pada 11 Desember 2025, kedua almarhum bersama dua rekannya melakukan penelusuran alamat debitur sesuai prosedur penagihan, tanpa membawa senjata, tanpa ancaman, dan tanpa tindakan kekerasan," ujar Wilvridus, Senin, 15 Desember 2025.

Hingga akhirnya kedua matel melihat motor itu di traffic light sekitar Kalibata. Keduanya lalu mengikuti motor yang dikendarai oleh Bripda AM tersebut.

Baca Juga: Motor Polisi yang Mau Ditarik Matel Kalibata Baru Bayar 1 Kali Selama 6 Bulan

"Bahwa saat berhenti di lampu merah Kalibata, para korban melihat kendaraan objek pembiayaan tersebut dan mengikutinya secara terbuka dan tidak agresif, semata-mata untuk memastikan keberadaannya ojek kendaraannya," tuturnya.

Laju motor kedua pihak pun terhenti di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Kemudian, kedua matel memberikan penjelasan kepada polisi muda itu. Penyampaian tersebut, kata Wilvridus, dilakukan secara sopan.

"Bahwa di sekitar area Taman Makam Pahlawan Kalibata, para korban menyampaikan maksudnya secara sopan dan persuasif, dengan memperkenalkan diri sebagai pihak yang bekerja untuk leasing," jelasnya.

Bripda AM sempat menyatakan bahwa motor milik ibunya. Namun, ia tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Diketahui, berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pihak leasing dengan debitur atau pengutang, nama yang tertera ialah seorang perempuan yakni Sry Wahyuni.

Baca Juga: Pedagang Terdampak Kericuhan Kalibata Terima Bantuan Kapolda Metro Jaya

"⁠Bahwa pengendara kendaraan menyatakan kendaraan tersebut milik ibunya, tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," jelasnya.

Hingga akhirnya, Bripda AM yang tak terima motornya hendak ditarik kedua matel, lantas menelepon rekan-rekannya yang juga bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.

Pengeroyokan pun dilakukan mereka terhadap kedua matel. Satu orang matel tewas di lokasi, sementara seorang lainnya meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.

Polda Metro Jaya telah menangkap keenam polisi muda tersebut. Mereka antara lain Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda DN, dan Bripda AM.

Keenam polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka juga terancam sanksi etik yakni dipecat dari Polri. Sidang etik terhadap para tersangka akan segera digelar Polri.

x|close