Motor Polisi yang Mau Ditarik Matel Kalibata Baru Bayar 1 Kali Selama 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 10:18
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelat nomor motor yang hendak ditarik matel di Kalibata. Pelat nomor motor yang hendak ditarik matel di Kalibata. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua debt collector atau mata elang (matel) tewas usai dianiaya enam polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025. Ini gara-gara sepeda motor yang dikendarai salah seorang polisi atau pelaku, Bripda AM, coba ditarik oleh matel tersebut.

Motor hendak ditarik NET dan MET, karena menunggak pembayaran cicilan kredit.

Menurut pengacara salah satu keluarga korban, Wilvridus Watu, cicilan motor bernomor polisi B 5732 TKY itu baru satu kali dibayar hingga kini. Padahal, motor telah dimiliki sejak sekitar setengah tahun lalu.

"Bahwa berdasarkan data pembiayaan, kendaraan tersebut hanya membayar satu kali angsuran, yaitu pada 20 Juli 2025 sebesar Rp1.170.000,-, dan selanjutnya menunggak lebih dari lima bulan tanpa itikad baik," ujar Wilvridus, Senin, 15 Desember 2025.

Walau begitu, identitas pemilik kendaraan bukanlah Bripda AM. Nama berdasarkan perjanjian kredit motor itu ialah seorang perempuan.

"Bahwa kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan secara melawan hukum, sehingga penguasanya saat kejadian bukan debitur resmi sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan atas nama Sry Wahyuni," jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Wilvridus, menunjukkan adanya debitur atau pengutang yang bermasalah.

"Karena menggunakan identitas tidak jelas dan menghindari tanggung jawab hukum," ucapnya.

Hingga akhirnya terjadi upaya penarikan motor oleh kedua matel. Bripda AM yang tak terima, lantas menelepon rekan-rekannya yang juga bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.

Pengeroyokan pun dilakukan mereka terhadap kedua matel. Satu orang matel tewas di lokasi, sementara seorang lainnya meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.

Polda Metro Jaya telah menangkap keenam polisi muda tersebut. Mereka antara lain Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda DN, dan Bripda AM.

Keenam polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka juga terancam sanksi etik yakni dipecat dari Polri. Sidang etik terhadap para tersangka akan segera digelar Polri.

x|close