Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus ketentuan penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga. Permintaan tersebut disampaikan secara tegas menyusul insiden penagihan utang yang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025.
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga tidak berjalan efektif. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Fakta Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka
Menurut Abduh, di tengah krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Ia menilai OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat serta mitigasi risiko yang memadai.
Sebagai Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abduh mendorong agar kewenangan penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Ia juga menyinggung kembali peristiwa penagihan utang yang disertai ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Patroli Usai Dugaan Tarik Paksa Motor oleh Debt Collector
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh.
Selain itu, Abduh juga meminta OJK bersama kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI (Antara)